Asuransi Mobil
- Adalah Perlindungan untuk Kendaraan Anda.
- Jaminan Utama Perlindungan yang bisa diberikan ada 2 (dua) yaitu
- Total Loss Only / Kerugian Total Saja
- Komprehensif / Gabungan (Total Loss dan Partial Loss)
- Selain dari Jaminan Utama, polis juga bisa diperluas dengan Jaminan Tambahan yang bisa secara opsional dipilih untuk dimiliki atau tidak, yaitu :
- Jaminan Pemogokan, Kerusuhan dan Huru Hara
- Jaminan Terorisme dan Sabotase
- Jaminan Banjir, Longsor
- Jaminan Gempa Bumi dan Tsunami
- Juga ada Manfaat tambahan seperti :
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-3
- Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang
- Jaminan Kecelakaan Diri bagi Pengemudi
- Jaminan Kecelakaan Diri bagi Penumpang
- Tarif Suku Premi mengikuti ketentuan dari OJK, silahkan Klik DISINI
- Ingin mendapatkan penawaran lebih terperinci, silahkan klik tombol dibawah ini
Post a Comment
0 Comments