Asuransi Proyek
- Adalah Produk Asuransi yang memberikan perlindungan untuk Proyek-proyek yang sedang dibangun seperti Bangunan Kantor, Rumah, Gedung dll serta Instalasi mesin-mesin yang sedang dilakukan
- Asuransi ini terdiri dari 2 Jenis yaitu :
- Contractor's All Risks (Pekerjaan Sipil Arsitektur dan sejenisnya)
- Erection All Risks (pemasangan dan instalasi pekerjaan Mesin M/Em Tunnel, Pipa dan sejenisnya
- Dalam Setiap Polis, standar umum menggunakan Format Wording MUNICH-RE, dengan struktur Jaminan sbb :
- Section I : Material Damage
- penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik pada konstruksi proyek yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain yang dikecualikan didalam polis.
- Section II : Third Party Liability Cover (TPL)
- penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari
- Cidera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan)
- kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
- yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butis yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau disekitar lokasi
- Section III : Advanced Loss of Profit (ALoP)
- Menjamin kehilangan keuntungan dari tertanggung sebagai akibat kerusakan/kehilangan yang terjadi pada konstruksi proyek yang sedang dikerjakan
- Dimana khusus untuk Section III, menjadi opsional untuk dipilih atau tidak tergantung kebutuhan dan budget preminya.
- Polis ini biasanya diperlukan oleh Pihak Pemilik Proyek dan Kontraktor
- Harga pertanggungan merupakan suatu akumulasi jumlah dari komponen harga sbb :
- Harga Kontrak Proyek (Contract Price)
- Harga Barang yang disupply oleh Pemilik Proyek
- Harga Alat Pendukung Proyek (CPM)
- Biaya Pembersihan Puing (Clearance of Debris)
- Juga dimungkinkan untuk meng-asuransikan Existing/Surrounding Property jika diperlukan dengan batasan nilai tertentu
- Untuk mendapatkan Penawaran, Dokumen yang diperlukan adalah :
- Total Kontrak Dokumen
- Master Plant Lay Out
- Bill of Quantity
- Project Time Schedule
- List of Machinery and Equipment used in the project (CPM)
- List of Material Supplied by Owner
- Untuk mendapatkan Penawaran akurat, silahkan isi Formulis dengan klik ikon dibawah ini :
Tags:
Asuransi Proyek
Contractor's All Risks Insurance including Third Party Liability Insurance
Erection All Risks Insurance
Post a Comment
0 Comments