Asuransi Motor
  • Sama dengan Asuransi Mobil, ini Adalah Perlindungan untuk Kendaraan Andam roda 2
  • Jaminan Utama Perlindungan yang bisa diberikan ada 2 (dua) yaitu
    • Total Loss Only / Kerugian Total Saja
    • Komprehensif / Gabungan (Total Loss dan Partial Loss) 
  • Selain dari Jaminan Utama, polis juga bisa diperluas dengan Jaminan Tambahan yang bisa secara opsional dipilih untuk dimiliki atau tidak, yaitu :
    • Jaminan Pemogokan, Kerusuhan dan Huru Hara
    • Jaminan Terorisme dan Sabotase
    • Jaminan Banjir, Longsor
    • Jaminan Gempa Bumi dan Tsunami
  • Juga ada Manfaat tambahan seperti :
    • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-3
    • Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang
    • Jaminan Kecelakaan Diri bagi Pengemudi
    • Jaminan Kecelakaan Diri bagi Penumpang
  • Tarif Suku Premi mengikuti ketentuan dari OJK, silahkan Klik DISINI
  • Ingin mendapatkan penawaran lebih terperinci, silahkan klik tombol dibawah ini